HukumNews

Polisi tangkap dua predator anak di Aceh Utara, pelaku paman korban

Konferensi pers pengungkapan kasus predator anak di Polres Aceh Utara, Kamis (22/2/2024). (Polres Aceh Utara)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah setempat.

Mirisnya, para pelaku adalah orang terdekat yang tak lain adalah paman korban. Hal itu diungkap Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Effendie saat konferensi pers Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan, pelaku pertama berinisial M (41), warga Kecamatan Langkahan. Ia ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu usai pihak korban membuat laporan ke polisi.

“Tersangka dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR anak perempuan berusia delapan tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan penyidik, kata Muhayat, diketahui bahwa perbuatan bejat pelaku M telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023 kemarin.

Selain itu, predator anak lainnya yang ditangkap yakni MU (61), warga Kecamatan Syamtalira Aron. Ia diduga telah memperkosa CA (14) pada 19 Februari 2024 kemarin.

“Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya,” kata Muhayat.

MU, terang dia, tertangkap beberapa jam usai ibu kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

Dalam penyelidikan, terungkap jika pelaku telah empat kali memperkosa dan melecehkan korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara,” ungkapnya.

Selain itu, Wakapolres juga merincikan sejak Januari hingga Februari 2024 saat ini, pihaknya telah mengungkap lima kasus serupa.

“Dari banyaknya kasus yang kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari maraknya predator anak.

“Para orang tua juga diharapkan tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk sebagai tempat penitipan anak,” sebut Kompol Muhayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi.

Ia mengajak agar para orang tua bersama-sama menjaga anak agar terhindar dari predator anak, sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang.

“Selain itu juga berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Shares: