HukumNews

Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Aceh Besar

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Sosok bayi yang sempat gegerkan warga kompleks Perumahan Arab, Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pelaku.

Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial SF (24), warga Kecamatan Baktiya dan MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya ditangkap pada Selasa (3/10/2023) di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, dari hasil interogasi, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu hamil di luar nikah

“Diketahui, saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Baca: Warga Aceh Besar temukan bayi di Perumahan Arab

Mantan Kasat Reskrim Polri Bireuen itu menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim yang telah dibentuk akhirnya memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

Atas perbuatannya, lanjut Fadhilah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Shares: