HukumNews

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Parkiran RSUD Sigli

Foto: Tersangka pengedar sabu di parkiran RSUD Sigli. (Nurzahri/popularitas.com)

SIGLI (popularitas.com) – Satres Narkoba Polres Pidie meringkus dua tersangka peredaran narkoba di halaman parkir kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chik Ditiro Sigli, Selasa, 27 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berinisal P (34) dan IC (32) warga Kecamatan Pidie.

Dalam pengembangan, polisi kembali membekuk tersangka lainnya, yang berinisial Mi (34), Mi (21) serta MR (19) yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Mila, Pidie.

Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla kepada popularitas.com mengatakan, pengungkapan sindikat peredaran narkoba di halaman parkir RSUD Chik Ditiro berawal dari informasi masyarakat.

Petugas Satres Narkoba yang mendapat informasi kemudian bergerak ke lokasi, dan mencurigai gerak gerik dua tersangka di halaman parkit rumah sakit plat merah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap P dan IC.

“Dari tangan dua tersangka itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 4,65 gram, yang dibungkus dalam tujuh paket,” kata Yusra, Rabu, 28 Januari 2020.

Berselang satu jam, polisi kemudian menangkap Mi (34), selaku pemilik sabu yang diedarkan di halam parkir RSUD Sigli. Tak cukup sampai di situ, polisi pun kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Ma dan MR di Kacamatan Mila, yang kebetulan sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan Ma, polisi juga menyita barang bukti 2 gram lebih sabu-sabu dalam tujuh paket kecil. Antara Ma dan Mi berstatus sebagai kakak beradik.

“Mi dan Ma ini adik kakak, yang namanya sindikat tidak mengenal adik kakak,” jelasnya.

Kini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Pidie, guna penyelidikan lebih lanjut.* (C-005)

Shares: