News

Polisi Tangkap Perampas Uang Rp 320 Juta di Darul Imarah

Polisi menunjukkan barang bukti hasil perampasan. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri berinisial MI (31), karena merampas uang pengendara sebesar Rp 320 juta di Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban, tega merampas uang milik mantan majikannya itu.

“Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba – tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh,” kata Kapolresta.

Namun, disaat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi.

“Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kapolresta.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.

Setelah menemukan titik terang, personel melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, Kamis, 28 April lalu sekitar jam 23.00 WIB dirumahnya.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4/2020) dini hari,” ujar Trisno.

Sesampai petugas dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam, serta membeli satu unit Handphone merk Vivo warna biru.

Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,  sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dani)

Shares: