POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria tua itu, diamankan dalam kasus dugaan pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur. Pelaku diboyong dari warung miliknya, Selasa (26/5/2026) di Meunasah Karieng, Lhoknga.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pihaknya.
Menurutnya, setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap kasus tersebut. “Terduga pelaku berinisial AZ (61) berhasil diamankan di warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga,” katanya.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Teguh turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mencegah kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
“Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” katanya.










Leave a comment