News

Dosen USK Terancam Jalani 3 Bulan Penjara Usai Kritik Penerimaan CPNS

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

POPULARITAS.COM – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menerima surat panggilan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk eksekusi putusan.

“Betul, saya sudah mendapat surat panggilan eksekusi lewat Tim penasihat hukum di YLBHI-LBH Banda Aceh,” kata Saiful Mahdi Selasa (31/8/2021).

Saiful dipanggil menghadap Jaksa Penuntut Umum Fitriani di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis mendatang, 2 September 2021. Panggilan ini dilayangkan lewat surat tertanggal 30 Agustus 2021.

Baca: Putusan Bersalah Pada Saiful Mahdi Dinilai Runtuhkan Bangunan Kebebasan Akademik

Saiful didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp. Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada tahun 2018.

Dekan Fakultas Teknik USK, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas. Ia pun berencana mengajukan peninjauan kembali dan amnesti.

Namun, ia mengakui langkah legal tersebut memerlukan waktu dan proses panjang. Bisa jadi, hasilnya baru diketahui setelah dirinya menjalani tiga bulan hukuman penjara.

Saat ini, tim penasihat hukum Saiful tengah mengajukan permohonan penundaan putusan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Tim PH sedang meminta penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung dengan alasan kemanusiaan dan keadilan,” kata Saiful.

Sumber: Tempo

Shares: