HeadlineNews

Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK

Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) mencuat. Temuan itu berawal dari survei yang dilakukan oleh Kementrian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampu tersebut.

Survei yang dilakukan oleh BEM USK itu, dilakukan pada rentang waktu Juli-September 2023. Dari 101 responden yang dijadikan narasumber, terdapat 9,3 persen mahasiswi mengaku pernah dapat pelecehan seksual dari dosen, 5 persen dari tenaga kependidikan, 22 persen dari sesama mahasiswa dan 64 persen dari orang luar lingkungan kampus.

Wakil Menteri Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan BEM USK, Cut Sarah Humaira, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023) dikutip dari laman ANTARA, mengatakan, secara langsung, pihaknya belum tidak pernah mendapatkan pengaduan secara langsung. Namun, hal tersebut terungkap dari hasil survei.

“Beberapa responden bahkan menjelaskan kronologis dalam kolom survei yang kami lakukan,” terangnya.

Menurut dia, pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ini disebabkan karena eratnya kultur patriarki dan adanya relasi kuasa antara pelaku terhadap pihak yang dianggap lemah dalam hal ini mahasiswa.

“Mungkin bentuk pelecehan seksualnya dianggap lelucon atau hal lumrah bagi kebanyakan orang. Padahal, korban sudah dirugikan,” katanya.

Hal itu pula yang kemudian membuat korban pelecehan seksual enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya karena takut diintimidasi atau mendapatkan respons yang tidak sesuai dengan harapannya.

“Bisa jadi ketika mahasiswa mau melaporkan, pelaku malah menantang korban untuk melihat sejauh mana keberanian korban,” katanya.

Terkait hasil survei BEM ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USK Banda Aceh bakal membuat survei untuk mengungkap pelecehan seksual yang dialami mahasiswi oleh dosen di kampus.

“Kami harus buat survei juga, bukan berarti kami tidak percaya dengan survei yang telah dibuat BEM USK. Survei ini belum kami lakukan, tapi akan kami lakukan segera,” kata Ketua Satgas PPKS USK, Zahratul Idami.

Zahratul menuturkan, survei Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan BEM USK yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual oleh dosen di kampus masih perlu penyesuaian dengan instrumen Permendikdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Sudah bagus langkah yang dilakukan oleh BEM USK, saya sangat senang. Tetapi, instrume

Ilustrasi – Sejumlah aktivitas menyuarakan perlindungan perempuan (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

n survei itu tidak bisa sembarangan, perlu penelitian untuk memastikan bahwa pernyataan responden benar terjadi karena laporan itu harus bisa dibuktikan,” ujarnya.

Dosen Ilmu Hukum USK itu juga menyampaikan bahwa PPKS USK dalam rangka melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual, pihaknya sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP), rencana strategis (renstra) dan sosialisasi tentang pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual kepada mahasiswi di USK.

Selanjutnya, PPKS USK akan mengadakan survei kepada mahasiswi yang telah menerima edukasi mengenai bentuk kekerasan seksual serta pencegahan dan perlindungan bagi mahasiswi yang menjadi korban.

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada 600 mahasiswi yang tinggal di asrama USK, nanti tahap selanjutnya kami minta mereka mengisi survei sesuai dengan instrumen permendikbud,” demikian Zahratul.

Jaminan Keamanan

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual itu, Wakil Menteri Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan BEM USK Cut Sarah Humaira menilai, pihak USK belum sepenuhnya menjamin keamanan bagi mahasiswa agar dapat terbebas dari jeratan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Apalagi, kehadiran satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USK sejak diresmikan pertama kali pada 26 September 2022 belum berkontribusi terhadap pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Satgas PPKS USK ini mandul sejak selama setahun berjalan, buktinya ternyata ada sebanyak ini kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswa selama satgas telah dibentuk,” katanya.

Padahal, lanjut dia, pembentukan satgas PPKS merupakan amanat dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk mencegah dan menangani perkara kekerasan seksual di lingkup kampus.

“Namun, Satgas PPKS USK hanya baru ada pengurusnya saja, sedangkan persyaratan lainnya untuk menunjang kegiatan seperti SOP belum ada,” kata Cut Sarah.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: