BANDA ACEH (popularitas.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan tiga narapidana dan dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tiga narapidana yang diamankan itu Hajarul Aswat bin Lahmudin, Yusrizal bin Khairul, dan T Effendi bin (Alm) Abdullah. Sedangkan dua sipir masing-masing Rudi Syahputra bin Zulkarnain dan Ichsan Adha.
“Benar ada ditangkap tiga napi dan dua sipir Lapas Langsa, sekarang sudah diamankan di Polres Langsa,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wialayah Kementerian Hukum dan HAM, Aceh, Meurah Budiman, Rabu (11/3/2020) di Banda Aceh.
Kata Budiman, sipir Lapas tersebut ditangkap di Gampong Alue Berawe, Kota Langsa pada 8 Maret 2020 pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Pengungkapan keterlibatan narapidana dan sipir ini bermula ditangkap Rudi Syahputra. Berdasarkan pengakuan Rudi kepada polisi, narkoba tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Kelas II B Langsa.
Lalu pihak kepolisian langsung menjemput ketiga narapidana tersebut di Lapas, Senin (9/3/2020) pukul 01.00 WIB.
Sedangkan Rudi Syahputra seorang sipir pindahan dari Rutan Kelas IIB Sigli. Sebelumnya pernah mendapat pembinaan terkait hasil tes urine positif narkoba jenis sabu.
“Kelimanya sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Langsa,” sebutnya.[acl]