News

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Balap Liar di Banda Aceh

Polisi tangkap aksi balap liar di Banda Aceh. (dok. Polresta Banad Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi balapan liar di kawasan wilayah hukum Polresta Banda Aceh kembali marak. Para remaja yang haus sensasi itu mulai memacu kendaraannya sehabis subuh di bulan suci Ramadan.

Kasat Sabhara Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi, mengatakan aksi balapan liar ini didominasi oleh para remaja.

“Para joki balap liar dominannya berusia 12 – 16 tahun. Hal ini terungkap pada saat pelaku tertangkap tadi pagi di kawasan Pelabuhan Ulee – Lheue yang sedang melaksanakan balapan liar,” ucap Yusuf Hariadi dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.

Saat balapan liar berlangsung, jajaran Kepolisian dari Sat Sabhara Polresta Banda Aceh bersama Personel Polsek Ulee – Lheue langsung mengambil tindakan.

Sejumlah ruas jalan tersebut ditutup. Aparat kepolisian Patroli Kota melakukan penyisiran dilokasi. Meskipun sudah ditertibkan namun masih saja ada aksi balap liar di kawasan tersebut yang melawan petugas.

“Mereka sering berpindah lokasi hingga ke Lambaro, Batoh, Lampeuneurut, dan Lampineung. Kami berharap kepada orang tua agar selalu menjaga anaknya yang masih kecil, kepedulian orang tua dalam hal ini sangat penting, apabila terjadi kecelakaan lalulintas, maka orang tua yang bertanggung jawab,” katanya.

Saat para joki yang tertangkap disertai dengan barang bukti yang mereka gunakan dibawa ke Polresta Banda Aceh, ketiga pelaku pembalap liar tersebut dan mereka bermacam – macam menyebutkan kesedihan.

Misalnya DG (16), merupakan salah seorang pelajar kelas III di salah satu SMP di Banda Aceh mengatakan, kesedihannya disaat ditangkap oleh pihak kepolisian dalam memberantas balap liar yaitu ibunya yang sedang hamil tua. Ia pun merasa bersalah ketika melakukan aksi kebut – kebutan yang dapat mencelakakan dirinya dan orang lain.

Adpun kedua orang lainnya yang ditangkap yaitu MIF (12 Tahun) dan AR (14 Tahun). Kasat Sabhara Kompol Yusuf Hariadi, akhirnya memanggil orang tua para pembalap liar dan mengembalikan ketiga anak dibawah umur tersebut kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dengan ketentuan sepeda motor yang dipergunakan kebut – kebutan dapat diambil setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H mendatang, dengan melengkapi surat dan kelengkapan kenderaan lainnya.

“Kami setiap hari akan melakukan patroli guna mencegah gangguan ketertiban masyarakat di dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kedepan apabila ditemukan para pelaku balap liar, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang – undang,” tegas Yusuf Hariadi. (dani)

Shares: