HukumNews

Polisi tangkap warga Aceh Selatan terkait penyalahgunaan BBM subsidi

Polisi tangkap warga Aceh Selatan terkait penyalahgunaan BBM subsidi
Polisi tangkap warga Aceh Selatan terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial I (52).

Pria berusia 52 tahun itu ditangkap pada Jumat (6/1/2023), saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.

Kapolres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Nova Suryandaru dalam keterangannya, Senin (9/1/2023) mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan.

Bersama pelaku, kata dia, juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Shares: