Home Kriminalitas Polisi tangkap warga Gayo Lues Aceh atas dugaan hamili anak kandung berusia 17 tahun
Kriminalitas

Polisi tangkap warga Gayo Lues Aceh atas dugaan hamili anak kandung berusia 17 tahun

Share
Polisi tangkap warga Gayo Lues Aceh atas dugaan hamili anak kandung berusia 17 tahun
Personel Polres Gayo Lues saat perlihatkan tersangka H, pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Sabtu (31/5/2025). FOTO :  HO Popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap H (43), warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues atas pemerkosaan anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Mirisnya, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu kini tengah mengandung. Berawal dari kecurigaan sang ibu, kasus memilukan tersebut pun terungkap.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan sang anak.

Awalnya, korban kerap mengeluh sakit dan sering muntah-muntah. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan alhasil diketahui bahwa korban sedang hamil.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia 2,5 bulan. Ibu korban syok, akhirnya korban mengaku telah dinodai oleh ayahnya sendiri,” ujarnya kepada popularitas.com, Sabtu (31/5/2025).

Menurut pengakuan korban, lanjut Abidin, ini terjadi sejak tahun 2021 lalu saat korban masih menempuh pendidikan di sekolah dasar. Dari laporan tersebut lah sang ibu melapor ke polisi.

Setelah cukup bukti, tim gabungan kepolisian pun langsung bergerak mengamankan tersangka. Kini, yang bersangkutan saat ini masih diperiksa dan ditahan di Mapolres Gayo Lues.

Kasus ini, kata Abidin, adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ucapnya.

“Kami akan berikan pendampingan kepada korban, serta mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan hukuman 200 bulan penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...