News

Polisi tetapkan Dua Tersangka di Kasus Kerumunan di Cafe New Soho 

PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
cafe di peunayong disegel. (foto: @tercydukaceh)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka di kasus kerumunan di café new soho peunayong yang terjadi beberapa waktu lalu.

Keduanya berinisial berinisial GB selaku pemilik café dan penanggung jawab konser MF. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke JPU.

“Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke JPU untuk tahap I. Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka 2 orang, yaitu pemilik cafe dan penanggung jawab kegiatan konser,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Baca: Kasus Kerumuman Cafe di Peunayoung Naik ke Tahap Penyidikan

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 4 thn 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hanya saja mereka tidak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun.

“Mereka tidak kita lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun, hanya 1 tahun. Kemudian selain itu mereka juga kooperatif,” ujar Ryan.

Editor: dani

Shares: