HukumNews

Polisi ungkap hasil visum mayat yang mengapung di Krueng Aceh

Personel Polresta Banda Aceh bersama tim dokter forensik RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh telah melakukan visum et Revertum terhadap mayat yang ditemukan mengapung di Krueng Aceh, Rabu (15/6/2022) pagi.
Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Polisi dari Polresta Banda Aceh bersama tim dokter forensik RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh telah melakukan visum et Revertum terhadap mayat yang ditemukan mengapung di Krueng Aceh, Aceh Besar, Rabu (15/6/2022) pagi.

Proses identifikasi terhadap mayat tersebut dilakukan di kamar pemulasaran jenazah RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, beberapa jam setelah ditemukan. Proses ini dipimpin oleh Taufik Suryadi, dokter forensik rumah sakit setempat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, hasil visum menunjukkan bahwa di tubuh mayat itu tak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Korban meninggal diperkirakan sudah lebih dari tiga hari dan diduga akibat tenggelam, karena ditemukan hanya menggunakan celana dalam yang ada di tubuh korban,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, mayat tanpa identitas tersebut diperkirakan berusia sekitar di atas 20 tahun, dengan ciri-ciri gigi masih lengkap, tinggi badan 172 cm dan kuku jempol tangan sebelah kiri panjang.

“Kemudian, celana dalam yang dipergunakan oleh korban merk LGS warna hitam, karet celana bermotif batik dengan ukurannya M,” sebut Ryan.

Ciri-ciri lain terhadap korban, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu, yakni berambut ikal dan perawakan tubuh sedang.

“Kami telah berusaha untuk mengambil sidik jari korban, namun karena korban sudah membusuk dan mengeluarkan aroma yang menyengat serta jari korban sudah membusuk, tidak ditemukan hasil atau bentuk dari sidik jari korban,” jelasnya.

“Hanya sampel rambut dan kuku saja diambil dari tubuh korban untuk keperluan DNA, karena sewaktu-waktu apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa kita lakukan tes DNA,” tambah dia.

Sesuai keputusan dari dokter forensik, kata Ryan, jenazah harus dikebumikan secepatnya di pemakaman RSUD Zainoel Abidin, karena kondisinya sudah membusuk.

“Dan apabila ada warga yang kehilangan salah satu anggota keluarganya, maka bisa menghubungi kepolisian terdekat atau langsung ke Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Shares: