Home Hukum Polisi ungkap perkembangan dugaan korupsi di Disdik Aceh
HukumNews

Polisi ungkap perkembangan dugaan korupsi di Disdik Aceh

Share
Polisi ungkap perkembangan dugaan korupsi di Disdik Aceh
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh yang saat ini sedang ditangani lembaga kepolisian setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan, pihaknya masih melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di dinas tersebut.

“Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Disdik Aceh,” kata Sony Sanjaya dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (25/8/2022).

Baca: Dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik Aceh masuk tahap penyidikan

Sony Sanjaya menjelaskan bahwa banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan negara tersebut.

Saat ini, sambungnya, masih ada tiga kabupaten lagi yang belum dilakukan cek fisik. Nantinya, setelah cek fisik rampung, baru masuk dalam penghitungan kerugian negara.

“Penyidik di lapangan masih terus bekerja. Ada tiga kabupaten lagi yang belum cek fisik. Setelah itu selesai, barulah kita hitung kerugian negara,” kata perwira menengah Polri itu.

Baca: MaTA: Kasus pengadaan wastafel dapat dijerat dengan hukuman mati

Seperti diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.

Baca: Kasus wastafel Rp41 miliar di Disdik Aceh, DPR RI: Segera tetapkan tersangka

Editor: Muhammad Fadhil

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...