POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) mengingatkan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi, merupakan tindakan ilegal dan dapat dipidana hingga enam tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menanggapi menjamurnya pedagang BBM eceran yang menjual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter dalam beberapa hari terakhir.
“Penjualan BBM di atas harga normal adalah ilegal, dan bisa kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Kamis (4/12/2025).
Karena, lanjutnya, setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Maka hati-hati, dan jual lah dengan harga normal sebesar Rp 12.000 per liter. Masyarakat, juga jangan panic buying, belilah sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan, karena itu juga melanggar hukum,” sebutnya.
Kapolres juga memastikan bahwa stok BBM di Abdya dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau melakukan pembelian secara berlebihan.
“Distribusi BBM kita normal. Masyarakat diminta tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh aksi pedagang nakal,” tutupnya.










Leave a comment