News

Polres Aceh Barat tangkap Mayor TNI gadungan

Polres Aceh Barat tangkap Mayor TNI gadungan
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – MI (47) ditangkap personil kepolisian Polres Aceh Barat. Lelaki itu diamankan atas laporan warga sebab aktivitasnya meresahkan karna menyamar sebagai TNI gadungan berpangkat mayor.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023) dikutip dari laman Antara, MI sebelumnya ditangkap oleh warga sebab gerak-gerik dan tindak tanduknya dinilai meresahkan.

Aktivitas yang dilakukan oleh MI itu, dengan mengutip sumbangan dari masyarakat dan mengaku sebagai pengurus masjid. Saat ditangkap itu, didalam tas pelaku, ditemukan senjata tajam jenis sangkur, pistol Korek api, dan foto pelaku mengenakan seragam TNI berpangkat mayor.

Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, tersangka MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Karena yang bersangkutan bukan anggota TNI, kemudian MI diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Fachmy Suciandy mengatakan, tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan. 

Editor : Hendro Saky

Shares: