Hukum

Polres Aceh Barat tangkap tiga pria terkait kepemilikan senjata api

Polres Aceh Barat tangkap tiga pria terkait kepemilikan senjata api
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir, memperlihatkan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Jajaran Polres Aceh Barat, berhasil menangkap tiga pria dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Ketiganya ditangkap di dua lokasi, yakni di wilayah Aceh Barat dan Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (18/3/2024) dikutip dari laman Antara.

Dia menyebutkan, selain satu pucuk senjata api rakitan, pihaknya juga mengamankan tujuh butir peluru saat penangkapan ketiga pelaku.

Pengkapan ketiga pelaku ini, sambungnya, sebab sebelumnya salah satu pelaku pelakukan pengancaman terhadap Agusminar (54) warga Aceh Barat dengan menggunakan senjata api rakitan.

Terkait dengan kasus kepemilikan senjata tersebut, tambah Andi Kirana, para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah, MN (42) warga Meulaboh sebagai pemilik senjata, S kawan MN yang diduga ikut menemani membeli senjata, dan terakhir J (45) warga Aceh Timur penjual senjata.

Kapolres Andi Kirana menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.

Andi Kirana mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami isteri, korban menolak memberikan uang yang diminta tersangka S, dan kemudian diduga emosi tersangka mengancam korban menggunakan senjata api yang ia bawa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Shares: