Hukum

Polres Aceh Barat tetapkan ibu kandung Berly tersangka, Kapolres : langsung kita tahan

Polres Aceh Barat tetapkan ibu kandung Berly tersangka, Kapolres : langsung kita tahan
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Kasus pembunuhan Barly Ghisan Rabbani, bocah 4 tahun di Aceh Barat terus dikembangkan oleh penyidik Polres setempat. Selasa (5/3/2024), kepolisian resor di daera itu, tetapkan PR (27) ibu kandung korban sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (5/3/2024) mengatakan, penetapan ibu kandung Barly dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan, serta didukung oleh sejumlah alat bukti yang kuat.

“Penyidik sudah miliki alat bukti, karna itu yakin menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka,” kata Andi Kirana.

Bocah Barly Ghaisan Rabbani sendiri, tewas akibat disiksa oleh pria berinisial AZ (22) yang tak lain merupakan pacar dari ibu kandung korban.

Anak lelaki dari Adrimansyah tersebut, dikebumikan pada 12 Februari 2024 dan dikabarkan oleh ibu kandungnya kepada ayahnya bahwa bocah tersebut sakit kejang-kejang.

Merasa janggal atas keterangan ibu kandung korban, ayah Barly, Adrimansyah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Masih menurut AKBP Andi Kirana, saat ini, ibu kandung Barly langsung ditahan. Oleh penyidik dan kepadanya dijerat Pasal 76c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Shares: