Hukum

Polres Aceh Timur tangkap seorang dokter di Medan, mengaku bisa luluskan PPDS di FK USU

Polres Aceh Timur tangkap seorang dokter di Medan, mengaku bisa luluskan PPDS di FK USU

POPULARITAS.COM – SI (42) warga Kelurahan Hamdan, Medan Tembung, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024) ditangkap oleh petugas dari Polres Aceh Timur. Lelaki yang berprofesi sebagai dokter itu, diamankan dalam kasus laporan penipuan yang merugikan korban Rp300 juta.

Kasus penangkapan SI sendiri, berawal dari laporan HM warga Lhok Dalam, Peureulak, Aceh Timur. Pria yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut, melaporkan rekan sejawatnya dalam kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal kepada popularitas.com, Sabtu (2/3/2024) menerangkan, HM melaporkan SI sebab dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit ternama di Medan itu, menjanjikan putra HM untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialiasi (PPDS) di RS Interna FK USU.

Kepada korban, sambung Iptu Rizal, dokter SI ini bisa menjamin kelulusan anaknya jika membayarkan uang senilai Rp300 juta. Nah, lantas keduanya bertemu di salah satu hotel di Medan dan HM menyerahkan duit tersebut.

“Saat penyerahan duit Rp300 juta itu sekitar bulan Mei 2022 silam,” terang M Rizal.

Nah, kemudian, anak dokter HM inipun mengikuti proses administrasi untuk proses PPDS di FK USU, namun dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya, saat diumumkan September 2022, juga anak yang bersangkutan tidak lolos seleksi.

Mengetahui kejadian anaknya tidak lulus, dokter HM pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku dan minta agar uang yang Ia berikan dikembalikan. Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun, tidak ada itikad baik dari dokter HM untuk bertanggungjawab.

Merasa ditipu dan dipermaikan, pada September 2023 korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya pada Februari 2024, Tim Reskrim bergerak ke Medan untuk melakukan penangkapan.

“Kita tangkap di Medan dan langsung kita boyong ke Polres,” kata M Rizal.

Kini, SI pun mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Shares: