Home Hukum Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg
HukumNews

Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg

Share
Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg
Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres, Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha pada Kamis (3/11/2022), memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 kg.

Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka M bin AM dan F bin S. Dari M bin AM petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram.

“Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol,” kata Ryan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, serta Dinkes Bireuen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...