POPULARITAS.COM – Jajaran Polres Langsa berhasil ungkap dan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berkat aksi sigap petugas dan informasi warga, lewat serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pengedar barang haram itu bersama 12,5 kilogram sabu, emas dan uang tunai senilai Rp743 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan persnya, Senin (10/3/2025). “Ada tiga tersangka dan barang bukti yang ikut kita amankan 12,5 kilogram sabu, emas dan uang tunai,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga menangkap dua pria di Kecamatan Langsa Baro pada 25 Februari 2025 lalu. “Keduanya yakni TZ (36), warga Aceh Timur dan RAP (28), warga Aceh Tamiang, ikut diamankan satu paket besar sabu seberat setengah kilogram saat itu,” ujarnya.
Kepada polisi, TZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki di Aceh Timur berinisial A melalui orang suruhannya yang tak dikenali. Dari pengakuan ini petugas kembali melakukan pengembangan lanjut dan akhirnya mendapat informasi bahwa jaringan A diduga masih menyimpan sisa sabu lainnya.
Tak berselang lama, polisi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Kecamatan Idi Rayeuk. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk menyergap, namun hanya menemukan sebuah karung di semak-semak berisi 12 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan 12 kilogram. “Saat penyisiran tak ditemukan orang di sekitar hutan tersebut dan sekitarnya, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk diproses lanjut,” katanya.
Kemudian, sambung Kapolres lagi, pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, polisi kembali memperoleh informasi bahwa istri dari TZ yakni TH (45), warga Aceh Timur terlibat dalam kasus tersebut.
Di mana, diduga TH menyimpan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan suaminya. Hingga akhirnya TH pun dipanggil ke polisi sehari kemudian untuk memberikan klarifikasi. “Yang bersangkutan mengakui menyimpan uang yang diduga dari hasil kejahatan itu. Kemudian uangnya sebagian telah digunakan untuk beli emas serta untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya. “Sebagian juga ada yang ditransfer ke pihak lain, termasuk ke tersangka RAP, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, masih kita telusuri,” lanjut Andy.
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan lanjut di Polres Langsa. Barang bukti 12,5 kilogram sabu, emas dan uang senilai Rp 743 juta serta barang bukti lainnya telah diamankan.