POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan dua kilogram sabu di pekarangan Masjid Gampong Kemuning, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Minggu (17/3/2024) kemarin.
Selain itu, dua tersangka juga ditangkap yang masing-masing berinisial MM (33) dan AR (43) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa dan Banda Alam, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Langsa.
“Menerima informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Andy didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika dan Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu (20/3/2024).
Saat penyelidikan, polisi gagal menemukan dua pelaku yang dikabarkan akan tiba di Langsa. Sehingga, pihaknya memperluas penyelidikan hingga ke wilayah Aceh Timur.
“Tepat di pekarangan masjid Gampong Kemuning tim menemukan dua tersangka yang menjadi target, sehingga diamankan. Saat penggeledahan motor ditemukan dua bungkus sabu di bawah jok, ” ungkapnya.
Kini, tersangka MM dan AR pun masih diamankan di Mapolres Langsa bersama barang bukti lain. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.