Home News Polres Lhokseumawe tangkap pelajar edarkan uang palsu
News

Polres Lhokseumawe tangkap pelajar edarkan uang palsu

Share
Petugas Polres Lhokseumawe, memperlihatkan tersangka pelajar dan barang bukti uang palsu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) : Polres Lhokseumawe Berhasil Mengungkapkan kasus pengedaran uang palsu oleh dua Pelajar yaitu RD (17) dan MS (19) digedung serba guna Polres Lhokseumawe, selasa 25 Febuari 2020.

Dari kedua tersangka yang berstatus pelajar tersebut berhasil diamankan barang bukti 55 lembar Uang pecahan Rp 20.000 di duga uang palsu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan satu buah tas sandang merk Polo warna coklat.

Selain itu juga diamankan 20 lembar Uang pecahan Rp 10.000, 57 Lembar uang RP 5000, 15 Lembar yang RP 2000 yang asli dari hasil pengembalian saat tersangka membelikan uang 20.000 yang palsu tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.Ik menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (17) warga Aceh timur serta MS (19) warga Aceh Utara. Sementara IB saat masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Dikatakannya, kedua tersangka RD dan MS mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20.000 dari IB yang saat ini DPO. MS dan RD membelanjakan uang palsu tersebut dengan menggunakan sepeda motor di kios-kios dengan cara membeli makanan dan minuman atau BBM eceran.

“Dari uang hasil kembali itulah tersangka mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dijanjikan IB untuk dibagi hasil”ungkapnya

Sambungnya, peran RD adalah mengambil uang palsu tersebut di rumah IB (DPO), sementara peran MS adalah membawa kendaraan sepeda motor atas perintah dari tersangka RD.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sub undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sub pasal 55 KUHP pidana.

Kedua tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...