POPULARITAS.COM – Personel Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan di Pidie, seperti dilansir Antara, jumat, mengatakan pelaku berinisial J (49).
J ditangkap pada ditangkap di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
“J merupakan Residivis yang masuk DPO perkara dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya, jumat (4/8/2026).
Mirzan memaparkan kronologi perkara terjadi wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, pada Minggu, 9 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, kata dia, kejadian bermula ketika ibu korban sedang berjualan keliling. Saat berjualan, ibu korban mendapat telepon dari tetangga dan memintanya segera pulang.
“Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi luka pada bagian wajah. Kemudian, korban menceritakan dirinya mengalami kekerasan diduga dilakukan J yang merupakan ayah tirinya,” kata Mirzan.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku J masuk menggunakan kunci cadangan. Setelah masuk, J diduga membekap korban. Korban berteriak minta tolong, namun J diduga membekap mulut dan memukul wajah dan dada korban.
“Teriakan korban terdengar oleh tetangga. Setelah warga datang, J melepaskan korban. Korban selanjutnya melarikan diri ke rumah tetangga meminta perlindungan. Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan J ke polisi,” katanya.
Setelah menerima laporan, kata Mirzan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyelidikan mengarah ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan J, Unit URC Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkapnya di Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, J diamankan penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat J melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Penyidik segera melengkapi alat bukti, mengumpulkan keterangan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum,” kata Mirzan.








Leave a comment