NewsSyariat Islam

Polres Pidie tangkap Syamsuddin Ramli pelaku perkosaan lima anak dibawah umur

Polres Pidie tangkap Syamsuddin Ramli pelaku perkosaan lima anak dibawah umur
KET : Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali dan Kasatreskrim Iptu Rangga Setyandi saat menunjukkan tersangka pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dalam konferensi pers pengungkapan kasus. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Polres Pidie, tangkap Syamsuddin Ramli (45), warga Padang Tiji, yang diduga telah melakukan perkosaan atau rudapaksa terhadap lima orang anak dibawah umur di kabupaten tersebut.

Penangkapan pria yang miliki sembilan anak itu, didasarkan pada laporan warga. Saat itu, salah satu anak yang jadi korban lelaki bejat itu, melaporkan kepada keluarganya tentang perlakuan Syamsuddin Ramli terhadap dirinya. Tak terima atas hal itu, lantas keluarga anak tersebut melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024) menerangkan, diduga lima anak yang menjadi korban, mengalami perkosaan yang dilakukan oleh Syamsuddin Ramli pada rentang waktu Januari 2023 hingga Januari 2024.

Pihak sendiri, secara resmi baru mendapatkan laporan perbuatan tersebut pada tanggal 25 Januaro 2024 dari salah satu pihak keluarga korban. Kemudian, penyidik melakukan serangkan pemeriksaan dan kemudian menangkap pelaku.“Korbannya rata-rata anak-anak usia 9-10 tahun,” kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku mengajak korban untuk menaiki sepeda motor becak miliknya dengan alasan mencari burung.

Selanjutnya tersangka pun melakukan bujuk rayu untuk dapat melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

“Setelah melakukan jarimah pelecehan maupun pemerkosaan, tersangka memberikan uang antara Rp 35 hingga Rp 60 ribu,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan

Shares: