News

Polresta Banda Aceh Akan Tindak Penimbun Masker

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Rianto, SH | Foto: Fahzian Aldevan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polresta Banda Aceh akan menindak tegas apabila ada pelaku penimbun masker di kota tersebut. Ini dilakukan menyusul merambahnya isu adanya virus corona di Indonesia yang merujung kelangkaan masker di sejumlah tempat.

“Polri mengantisipasi jangan sampai ada penjualan-penjualan, ada masker, barang-barang untuk ditimbun sehingga ada pelanggaran hukum terhadap hal tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2020.

Ia mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan adanya tindak pidana penimpunan masker di Kota Banda Aceh. Hal ini dipastikan setelah Polresta Banda Aceh bersama dinas terkait melakukan razia di sejumlah tempat penjualan alat penutup mulut dan hidung itu.

“Kami sudah melakukan pengecekan, turun di lapangan, tentunya kita berkoordinasi dengan dinas terkait, terkait penjualan masker, dan mungkin ada penimbunan barang-barang. Dan selama ini di Banda Aceh khususnya yang kita lakukan pengecekan masih normal,” jelas Trisno.

Selain itu, kata Trisno, berdasarkan pengecekan di sejumlah toko di Banda Aceh, harga masker masih sesuai dengan harga normal.

“Artinya, ada pun penjualan masih sesuai dengan sesuai dengan harga, masih wajar. Namun, apabila kita temukan nanti akan kita melakukan tindakan hukum,” tutur Trisno.

Dalam kesempatan itu, Trisno juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu hoaks tentang corona. Dia meminta kepada masyarakat agar mengcrosscheck kembali setiap informasi yang beredar, khususnya soal virus corona.

“Kalau hoaks kita ada unit tersendiri untuk menangani hal tersebut, tentunya kita berharap kepada seluruh masyarakat jangan langsung percaya kepada informasi yang belum pasti kebenarannya,” pungkasnya. (Fadhil)

Shares: