Home Headline Dishub Aceh Kalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Headline

Dishub Aceh Kalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Share
Kuasa hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH dan Manajemen PT BIA, saat kunjungan lapangan, pemeriksaan barang bukti. FOTO : Ist
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, yang memohonkan pembatalan putusan Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI), ditolak permohonannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Dishub Aceh sendiri, pada sidang putusan BANI pada tahun lalu, diwajibkan membayar Rp1,4 miliar atas pekerjaan pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation (PT NIA). Menurut lembaga tersebut, Dishub Aceh dinyatakan Wanprestasi.

Tidak terima atas putusan BANI, selanjutnya, Dishub Aceh, melakukan perlawanan hukum atas putusan BANI, dengan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase ke PN Banda Aceh.

Dan hasilnya, Kamis, 5 Maret 2020, Hakim PN Banda Aceh, yang diketuai oleh Totok Yunarto, SH, menolak permohonan pembatalan putusan BANI, dan juga eksepsi atau nota keberatan dari termohonan, Nasrun Natsir.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI, dan para pihak saat sidang lapangan di Hanggar SIM Blangbintang, Aceh Besar. FOTO : IST

Kuasa Hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH, kepada media ini, Kamis, 5 Maret 2020, menyambut baik atas putusan PN Banda Aceh tersebut, dan meminta, agar Dishub Aceh, taat hukum, dan segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana keputusan yang diterbitkan oleh BANI.

Dengan telah ditolaknya oleh PN Banda Aceh, atas permohanan pembatalan putusan yang didaftarkan oleh Dishub Aceh, maka, dengan demikian putusan BANI yang memenangkan gugatan PT BIA, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami meminta agar Dishub Aceh taat hukum, dan tidak lagi melakukan upaya perlawanan hukum,” tegas Bahrul.

Sebagaimana diberitakan media ini, Dishub Aceh pada 2018, melakukan tender atau lelang pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang bersumber dari dana migas. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,489 miliar. Dalam pelaksanaannya, instansi tersebut kemudian tidak membayarkannya kepada perusahaan tersebut.

Baca juga : BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan

Selanjutnya, PT Bandung International Aviation melakukan gugatan ke BANI, dengan termohon dalam hal ini Pemerintah Aceh. Dalam putusannya, lembaga itu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pemenang tender tersebut.

Baca juga : Dishub Aceh Diingatkan Tidak Lawan Hukum Terkait Putusan BANI

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady, saat dikonfirmasi media ini, mengaku bahwa, pihaknya telah mendapatkan informasi perihal ditolaknya permohonan pembatalan putusan BANI yang didaftarkan ke PN Banda Aceh.

Namun begitu, sambungnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan utuh dari putusan PN Banda Aceh, yang menolak permohonan pembatalan putusan BANI, dan juga menolak eksepsi. “Kami belum dapat salinan lengkap putusan PN Banda Aceh,” jelasnya.

Oleh karenanya, jikapun nanti, salinan putusan telah didapatkan, maka pihaknya, akan mencoba mempelajari, atas materi penolakan oleh PN Banda Aceh. Jikapun dari putusan tersebut, masih sangat memungkinkan untuk melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan pelajari dulu, termasuk kemungkinan kita banding ke MA,” katanya. (*SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....