EditorialHeadline

Predator Anak Di Ujung Sumatera

MENGERIKAN, mungkin itu kata yang pantas kita sematkan, terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Aceh, Nevi Ariani.
Ilustrasi :FOTO : radar tasikmalaya

MENGERIKAN, mungkin itu kata yang pantas kita sematkan, terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Aceh, Nevi Ariani.

Betapa tidak, sang kadis itu mengungkapkan angka-angka meningkatnya angka kekerasan, dan pemerkosaan terhadap anak, di provinsi ujung pulau sumatera ini, yang jumlahnya naik terus setiap tahun.

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, sepanjang tiga tahun terakhir terdapat 225 kasus kekerasan terhadap anak berupa pemerkosaan yang terjadi di Provinsi Aceh.

Menurut lembaga tersebut, kekerasan terhadap anak dalam bentuk pemerkosaan, pada 2016 sebanyak 27 kasus, kemudian pada 2017 tercatat sebanyak 102 kasus, dan sebanyak 96 kasus yang sama juga terjadi pada 2018.

Dari catatan institusi tersebut, jelas, pemerkosaan dengan kekerasan terhadap anak sudah pada fase berbahaya dan sangat mengkhawatirkan. Tentu ini, harus menjadi perhatian semua pihak.

Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator anak tersebut, memperlihatkan bahwa, lemahnya penegakan hukum, dan belum ada pidana yang memberikan efek jera bagi para pelaku untuk menjadi contoh terhadap pejahat lainnya.

Bisa jadi, angka yang dilaporkan tersebut, jumlahnya jauh lebih banyak dari yang tidak dilakukan laporan kepada pihak berwajib dengan alasan aib keluarga. Dan ini bisa saja seperti fenomena gunung es.

Predator anak harus mendapatkan hukum maksimal, baik hukum negara, hukum sosial dan juga hukum syariat yang berlaku di provinsi berjuluk serambi mekkah ini.

Dengan angka-angka itu, semestinya sudah harus menjadi perhatian pemangku kepentingan, baik ulama, institusi hukum, dan juga pemerintah untuk mendesain sebuah aturan yang dapat memberikan pidana maksimal, bagi siapapun penjahat yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Peran orangtua juga sangat penting, dalam hal pengawasan, pendidikan, dan juga segera melaporkan terhadap tindak-tanduk, para pelaku kejahatan tersebut. Sebab, para predator anak tersebut, bisa saja tentangga sendiri, dan bahkan orang dekat kita.

Mari kita bersama sedini mungkin mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap putri kesayangan kita, dan seraya mendorong negara, untuk membuat aturan hukum yang lebih memberatkan terhadap para predator anak tersebut. (RED)

Shares: