HukumNews

Pria asal Abdya ditangkap gegara curi tas uang milik toke kelontong

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Pria berinisial IA (56), warga Kecamatan Kuala Batee, Abdya terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian yang dilakukan pada September 2023 lalu.

Ia diketahui mencuri sebuah tas berisi uang Rp10 juta milik seorang toke toko kelontong yakni Cut Khatijah (31), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (7/11/2023) siang usai polisi melakukan penyelidikan selama ini.

“Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya,” ujar Fadillah kepada popularitas.com, Rabu (8/11/2023).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua buah ponsel yang diduga hasil curian, sebuah ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku serta uang tunai senilai Rp 290 ribu.

“Sementara uang tunai yang diambil dalam tas korban telah habis digunakan untuk berbagai macam keperluan,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Fadillah menjelaskan, kejadian itu berawal saat IA berbelanja di toko kelontong milik korban. Kala itu, ia mengetahui adanya tas berisi uang yang berada di meja kasir.

“Lalu pelaku mengambil tas itu tanpa disadari korban, korban yang kemudian sadar pelaku menghilang usai dilayani saat berbelanja, syok karena tahu tasnya hilang,” bebernya.

“Saat dicek CCTV, ternyata pelaku IA ini yang mengambil tasnya. Dari sinilah korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke polisi,” ucap Fadillah.

Usai tertangkap polisi, IA pun mengakui telah mencuri di dua lokasi berbeda. Atas perbuatannya, kini ia ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Shares: