HukumNews

Pria di Aceh Tamiang ditangkap saat tidur di gubuk peternakan ayam

Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, pada Selasa (14/6/2022), sekira pukul 08.00 WIB.
Pria di Aceh Tamiang ditangkap saat tidur di gubuk peternakan ayam
Tersangka S (37), ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, di gubuk peternakan ayam di Desa Seunebok Baro, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Rabu (15/6/2022). FOTO: Ist

POPULARITAS.COM Seorang pria berinisial S, warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap aparat kepolisian saat tidur di gubuk peternakan ayam di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, kabupaten setempat.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Manyak Payed, Polres Aceh Tamiang, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Polsek Manyak Payed, Ajun Komisaris Polisi Azwan mengatakan, penangkapan itu berawal saat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa gubuk peternakan ayam itu sering digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gubuk peternakan ayam itu telah dijadikan sebagai tempat pelaku menggunakan narkotika. Saat penangkapan, S sedang tertidur pulas,” katanya kepada popularitas.com, Rabu (15/6/2022).

Saat diperiksa, Unit Reskrim Polsek Manyak Payet menemukan barang bukti berupa satu tas bewarna biru dongker yang diletakkan di atas seng yang isinya berupa tiga bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek BULL.

Selain itu, tim juga menemukan satu  kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, tujuh buah pipet kecil, dua katembat, satu jarum suntik, bong dan tiga buah mancis.

Lebih lanjut, Azwan menjelaskan, tersangka mengakui semua barang itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari DPO berinisial N.

“Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan tersangka dari rekannya berinisial N, yang dibeli seharga Rp 120 ribu,” tuturnya.

Kini, S sudah dibawa ke Unit Reskrim Manyak Payed untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara N masih diburu polisi.

Shares: