Home News Pria Perampas HP Ditangkap Polisi Lueng Bata
News

Pria Perampas HP Ditangkap Polisi Lueng Bata

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Leung Bata Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial FA (25) asal Aceh Timur karena merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik mantan pacarnya LR warga Aceh Besar.

“Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat Kejadian tersebut terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh,” kata Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani seperti dilansir laman Antara, Rabu (24/3/2021).

Ritian mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari korban dan melakukan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 lalu.

Menurut Kapolsek, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan, namun kandas ditengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan.

“Namun, saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila perbuatannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh,” ujarnya.

Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, hingga ditemukan pada Selasa (23/3) sekira 19.30 WIB di terminal gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa Hp milik korban berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” katanya.

Pelaku yang menjalani proses interogasi di ruang pemeriksaan mengakui ingin memiliki Hp milik korban. Namun Hp yang pertama yang diambil telah terjual senilai Rp 800 ribu kepada orang lain.

Untuk barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu-bu milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 – LT sebagai alat bantu diamankan di Polsek Lueng Bata.

“Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” ujar Ritian.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...