News

Yahdi Hasan dukung revisi UUPA agar selaras dengan masa jabatan keuchik di Aceh sama seperti di wilayah lain

Yahdi Hasan dukung revisi UUPA agar selaras dengan masa jabatan keuchik di Aceh sama seperti di wilayah lain

POPULARITAS.COM – Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Yahdi Hasan Ramud menyatakan bahwa, lemabga legislatifi di daerah ini, sangat mendukung dilaksanakan revisi UU Pemerintahan Aceh. Langkah tersebut dianggap penting guna mengakomodasi agar jabatan keuchik di Aceh bisa 8 tahun dan sama dengan wilayah lain di Indonesia yang telah diatur dengan UU Nomor 3 tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Yahdi Hasan Ramud yang merupakan politisi Partai Aceh itu, saat menerima audiensi pengurus DPD dan DPC APDESI se-Aceh, Rabu (22/5/2024) di Banda Aceh.

Ia menyebutkan, jabatan para keuchik di Aceh, memang telah diatur dalam UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aceh miliki UU khusus, jadi serta merta kehadiran revisi UU tentang desa yang telah berlaku, yakni UU Nomor 3 tahun 2024 tidak otomatis bisa diterapkan di provinsi ini “Aceh punya UU khusus, secara aturan lex specilias derogat lex generalis, yang artinya, Aturan yang berlaku umum tidak dapat mengeyampingkan regulasi khusus,” katanya.

Karna itu, guna mewujudkan masa jabatan keuchik di Aceh bisa 8 tahun atau sama dengan yang berlaku secara nasional, maka yang harus dilakukan adalah revisi UU Pemerintahan Aceh. “Kita siap berjuang wujudkan revisi UU PA,” katanya.

Sementara salah satu dari perwakilan DPC APDESI Aceh Besar Muchtar sangat bersyukur atas dukungan dari DPRA untuk bersama sama berjuang mewujudkan dapat berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa di Aceh. “Kami senang mendengar bahwa DPR Aceh bersedia memperjuangkan apa yang kami sampaikan,” katanya.

Shares: