News

Prof Mujib: Implementasi Syariat Islam di Aceh gagal

Prof Mujib: Implementasi Syariat Islam di Aceh gagal
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman (tengah) saat silaturahmi bersama jurnalis di gedung rektorat kampus setempat, Banda Aceh, Sabtu (6/8/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman mengatakan bahwa implementasi syariat Islam di Provinsi Aceh hari ini dinilai gagal. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan konsep-konsep yang diatur dalam syariat Islam itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Prof Mujib saat silaturahmi bersama para jurnalis dari berbagai media di Banda Aceh, Sabtu (6/8/2022). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Rektor Gedung Rektorat UIN Ar-Raniry.

“Implementasi syariat Islam di Aceh dalam bahasa saya pribadi gagal, mengislamkan orang Aceh secara baik ini harus menjadi tugas Ar-Raniry salah satunya dengan institusi lain, kita akan mensupport ini ke pemerintah,” katanya.

Prof Mujib menjelaskan, dalam suatu kesempatan, ia bertemu dengan Prof Ali Jum’ah yang merupakan profesor bidang fiqih di Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.

Dalam perbincangan ini, katanya, Prof Ali Jum’ah menyampaikan, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilakukan Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan syariat Islam.

Pertama, terang Prof Mujib, pemerintah harus mendidik rakyatnya agar mengerti syariat Islam dengan benar. Menurut Pof Mujib, hal ini belum dilakukan oleh Pemerintah Aceh, baik melalui Dinas Syariat Islam maupun lembaga lainnya.

“Didik ini sampai mengerti betul, halal-haramnya, baik-buruknya, sampai masyarakat ini betul-betul mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, itu tugas negara, Ar-Raniry sebagai bagian institusi negara juga bertugas untuk itu,” ujarnya.

Sementara tahap kedua, kata Prof Mujib, benahi pranata sosial masyarakat Aceh. Contoh paling kecil, ujar Prof Mujib, tanpa disadari masyarakat di ujung barat Sumatra ini tiap hari makan bangkai ayam, karena proses penyembelihan tak sesuai syariat.

“Saya pernah melihat dengan mata kepala di Peunayong, sebelum pindah ke Pasar Al-Mahirah, ayam itu dipotong begitu saja dan ini tersebar di rumah makan lain, tanpa sadar kita makan bangkai, ini pranata sosial dan ini tugas negara,” jelas Prof Mujib.

Seharusnya, tambah Prof Mujib, negara hadir dan memberi pengawasan terhadap hal-hal seperti itu. Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam atau MPU harus mendidik mereka bagaimana memotong ayam dengan benar.

“Kalau mereka juga tidak mengerti, tugas MPU, tugas Dinas Syariat Islam, tarok petugas, sehingga ayam itu betul-betul halal dikonsumsi,” ujar Prof Mujib.

Contoh lainnya, kata Prof Mujib, adalah memudahkan masyarakat dalam mencari nafkah dan memudahkan mahar bagi para pemuda yang ingin menikah. Soal mahar ini bisa diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga tak memberatkan si calon pengantin pria.

Setelah dua tahap tersebut selesai dilakukan pemerintah, kata Prof Mujib, baru kemudian dilaksanakan hudud atau menerapkan hukuman bagi masyarakat yang melanggar.

“Setelah ini dibenah, pranata sosial diperbaiki oleh negara, jika ada yang berzina atau melakukan kejahatan, ini baru hudud atau diberi hukuman,” terang Prof Mujib.

Nyo tanyoe goh meupeu sapeu, ka cambuk dikeu, masyarakat meu disembahyang hana jeut, ini yang harus kita luruskan, bagaimana implementasi syariat Islam di Aceh yang gagal hari ini harus diperbaiki,” pungkas Prof Mujib.

Baca: Tu Sop prihatin kondisi pelaksanaan syariat Islam di Aceh

Shares: