News

Promosi judi online, UK warga Bireuen segera diadili

Promosi judi online, UK warga Bireuen segera diadili
Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke Kejari Bireuen, Kamis (25/4/2024). FOTO : Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (25/4/2024).

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap dua ke JPU, tersangkanya berinisial UK (19),” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Jumat (26/4/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi pada 27 Desember 2023 lalu terkait aktivitas promosi judi online.

Dari laporan itulah, polisi langsung bergerak hingga mengamankan pemilik akun Instagram yakni UK di salah satu kafe di Bireuen pada Selasa 19 Desember 2023 lalu.

Setelah diperiksa, kata Ibrahim, UK membenarkan dan mengakui bahwa dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online via Instagram-nya.

UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan. Promosi itu dilakukan dengan membuat status yang mencantumkan link akses judi online.

“Tersangka mengakui telah mempromosikan link judi online di akun Instagram-nya. Ia mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Atas perbuatannya, UK dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini tersangka dan alat bukti berupa ponsel, dua kartu SIM seluler dan akun Instagram yang digunakan telah diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk diproses hukum lanjut. “Kita juga imbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana,” pungkasnya.

Shares: