News

Dua warga Pidie ditangkap dalam kasus kepemilikan gading gajah ilegal

Dua warga Pidie ditangkap dalam kasus kepemilikan gading gajah ilegal
Personel Ditreskrimsus Polda Aceh saat tangkap dua warga Pidie yang membawa sepasang gading, Kamis (25/4/2024) malam. FOTO : Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Dua warga Pidie berinisial MD (50) dan BSR (30) ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh karena membawa sepasang gading gajah.

Mereka ditangkap di kawasan Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie pada Kamis (25/4/2024) malam.

Kasubdit Tipidter, AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi gading gajah.  “Setelah ditelusuri, kemudian dilakukan penangkapan. Sepasang gading beserta mobil yang digunakan juga ikut diamankan,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Polda Aceh untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana,

“Mereka diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Saat ditanya apakah penangkapan ini berkaitan dengan kasus kematian gajah yang terjadi di Pidie beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami. Kita juga berterima kasih kepada masyarakat yang ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap kasus penjualan organ satwa dilindungi ini,” pungkasnya.

Shares: