News

PSDKP Lampulo musnahkan alat tangkap ilegal, tiga unit kompresor dihibahkan ke SMK dan Dayah

POPULARITAS.COM – Pangkalan PSDKP Lampulo memusnahkan alat tangkap ilegal berupa jaring pukat mini (mini trawl) beserta tembak ikan, kaki kayak dan yang lainnya, Selasa (12/11/2024).

Alat tangkap ilegal yang dimusnahkan berkat kerjasama sejumlah pihak ini, merupakan hasil penindakan petugas selama ini dalam mengawasi kelautan dan perikanan di Aceh selama ini.

“Ada sebanyak 15 item alat tangkap yang kita musnahkan hari ini,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto kepada awak media di sela-sela pemusnahan itu.

Menurut Sahono, upaya ini dilakukan sebagai penyampaian pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh dan sekitar agar menggunakan alat tangkap yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.

Tiga Kompresor Dihibahkan ke SMK dan Dayah

Sementara, barang bukti sitaan lainnya yang juga merupakan hasil penindakan PSDKP Lampulo berupa tiga unit kompresor dihibahkan kepada sejumlah SMK dan dayah.

Di mana, kompresor-kompresor itu diberikan kepada Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji, Aceh Selatan.

“Ketiga kompresor ini merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi, Aceh Besar,” ungkap Sahono.

Berdasarkan peraturan yang ada, barang bukan barang bukti tindak pidana perikanan yang masih memiliki potensi dimanfaatkan dapat diserahkan ke masyarakat untuk kepentingan sosial maupun pendidikan. “Saya mengharapkan ketiga kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren”, pungkas dia.

Shares: