PSDKP Lampulo tangkap dua kapal nelayan Aceh Besar, diduga langgar batas izin operasi
Dua kapal nelayan yang ditangkap oleh petugas PSDKP Lampulo. FOTO : Humas PSDKP/HO popularitas.com
Home Hukum PSDKP Lampulo tangkap dua kapal nelayan Aceh Besar, diduga langgar batas izin operasi
Hukum

PSDKP Lampulo tangkap dua kapal nelayan Aceh Besar, diduga langgar batas izin operasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua kapal ikan yang diduga beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan Ikan (DPI) di bagian barat Aceh Besar.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal itu ditertibkan karena melanggar batas wilayah tangkapan yang lebih dari 12 mil. Padahal, izin kedua kapal hanya untuk beroperasi dengan batas 12 mil.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Ipunk menjelaskan, pengaturan zona tangkapan ikan yang telah diatur dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah.

“Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” ucap Ipunk. Diketahui, kedua kapal yang ditertibkan merupakan kapal asal Lampulo, Banda Aceh.

Terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan KM HF berukuran 60 GT dan KM BD 8 yang berukuran 30 GT sedang beroperasi di daerah penangkapan yang tidak sesuai izinnya.

Hal itu juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Aceh dan Pasal 609 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Di mana, dalam aturan itu disebut pelaksanaan dan pengoordinasian fasilitasi penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal sampai dengan 60 Gross Tonnage (GT) semuanya berada di pemerintah daerah.

“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” ungkapnya.

Sahono juga menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau laut lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah kementerian.

“Kedua kapal tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah.

Namun belajar dari pengelolaan penangkapan ikan terukur yang dilakukan di beberapa negara maju, Trenggono meyakini bahwa ini adalah kebijakan yang tepat untuk diimplementasikan di Indonesia.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...