HukumNews

PT Banda Aceh menghukum mati 22 terdakwa narkotika sepanjang 2022

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa narkotika sepanjang periode Juli-Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 terdakwa pada semester pertama (Januari-Juni) tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.

Hakim Tinggi Humas PT BNA, Taqwaddin dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023) mengatakan, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara.

“Dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli-Desember 2022),” sebut Taqwaddin.

Kata Taqwaddin, kelima terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari empat perkara. Dua di antaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.

Dalam salah satu perkara dari PN Idi, kata dia, terdapat dua orang terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Taqwaddin menjelaskan, dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup.

Namun, katanya, putusan tersebut diperbaiki oleh majelis hakim tinggi setelah dalam musyawarah antar hakim ketua dan dua hakim anggota.

Sedangkan dua perkara dari PN Idi, ujar Taqwaddin, memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.

Keempat perkara tersebut, menurut Taqwaddin, memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti narkotika golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya.

“Sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya,” tutur Taqwaddin.

Shares: