POPULARITAS.COM – Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal ini tertuang draf Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Mengutip draf tersebut, Jumat (29/1), Pasal 14 Ayat 1 menyebutkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Pemberian uang kompensasi tersebut dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Namun, pemberian uang kompensasi ini akan diberikan kepada buruh atau pekerja setidaknya dengan masa kerja paling 1 bulan.
Dalam ayat 5, uang kompensasi dapat. diberikan oleh pengusaha kepada pekerjaj yang bekerja pada usaha mikro dan kecil. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu.
Selain syarat, besaran uang kompensasi pun diatur dalam RPP ini. Dalam pasal 15 ayat 1 besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan beberapa ketentuan.
Pertama, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali bulan upah.
Ketiga, PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 kali bulan upah. Sedangkan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yakni upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Selain itu, pasal 16 pun mengatur apabila salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka pihak yang mengakhiri Hubungan Kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.
Sedangkan, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha membayar ganti rugi sebesar 50 persen upah.
Pengusaha pun harus memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.
Sedangkan, jika pekerja atau buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena Pengusaha melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh membayar ganti rugi sebesar 50 persen dari upah dan berhak atas Uang Kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.
Sumber: CNN