Home Ekonomi PT PEMA dan Kejati Aceh teken kerja sama
EkonomiNews

PT PEMA dan Kejati Aceh teken kerja sama

Share
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin teken kerja sama di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (25/9/2023). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepahaman. MoU ini ditandatangani oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (25/9/2023).

Dalam kesepakatan ini, Kejati Aceh akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PEMA, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas-tugas di PEMA dapat berjalan lancar tanpa menghadapi masalah hukum di masa mendatang, baik dalam aspek perdata maupun tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, kami nanti bisa memberikan pendampingan hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di PEMA ini berjalan dengan baiklah, tidak ada masalah-masalah hukum di kemudian hari, baik perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Aceh atas terwujudnya kerja sama ini, yang merupakan momentum yang telah lama dinantikan.

Sebagai badan usaha milik daerah, Ali menjelaskan bahwa PEMA bertanggung jawab untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh dan mengelola semua potensi yang ada di daerah tersebut dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Ali Mulyagusdin menyoroti aspek penting dalam bisnis, terutama dalam konteks hukum. “Berbicara bisnis berarti bicara ruang lingkup legal, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, apa yang harus kita kejar sampai dapat, apa yang nggak boleh kita dekati sama sekali, itu semua ada ruang lingkupnya,” ungkapnya.

Selain itu, Ali menggambarkan pentingnya melakukan visibility study dalam menilai kelayakan bisnis dari segi legal. “Kelayakan bisnis secara legal kita punya opini, kemudian kita punya pertimbangan,” katanya.

Ali juga menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Aceh merupakan pencapaian yang sangat penting bagi PT PEMA.

Melalui kerja sama ini, PT PEMA berharap dapat memperoleh produk-produk dan program dari Kejati Aceh dalam mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di daerah ujung barat Sumatra itu.

“Jadi nota kesepakatan yang kita tandatangan pada hari ini, ini capaian yang sangat penting bagi PT PEMA dalam hal kita mendapatkan produk-produk ataupun program daripada kejaksaan dalam mendampingi BUMN, dalam hal ini kami BUMD yang ada di Aceh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....