HukumNews

PTUN Tolak Gugatan Mantan Keuchik Bale Musa

Mantan Keuchik Gampong Bale Musa.

MEUREUDU (popularitas.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak secara menyeluruh perkara gugatan mantan Keuchik Gampong Bale Musa, Marzuki terhadap Bupati Pidie Jaya.

“Gugatan mantan Keuchik Marzuki ditolak,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Muslem Khadri kepada popularitas.com, Jumat, 18 Oktober 2019 mengatakan,

Marzuki dalam gugatannya mempersoalkan pemecatannya sebagai keuchik berdasarkan SK Bupati Pidie Jaya bernomor 179 tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019. SK itu ditandangani oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi.

Keputusan sidang ini dikeluarkan pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Marzuki selaku tergugat. Namun dia belum menerima salinan putusan PTUN Banda Aceh hingga saat ini.

Marzuki hanya mengetahui gugatan tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim dari kuasa hukumnya yang ikut proses persidangan. “Saya dihubungi oleh pengacara saya, kalau belum rezeki,” jelasnya.

Penelurusan popularitas.com pada laman ptun-bandaaceh.go.id, gugatan nomor perkara 17/G/2019/PTUN.BNA itu diregistrasi pada 15 Mai 2019. Dalam situs tersebut diketahui, Majelis Hakim dalam pokok sengketa menyebutkan, “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.” Lebih lanjut, Hakim PTUN juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 372.000.

Sebelumnya diberitakan, mantan Keuchik Gampong Bale Musa, Kecamatan Bandar Baru, Marzuki (41) menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Jaya, tentang pemecatan dirinya sebagai kepala desa defenitif. Pemecatan ini dilatarbelakangi dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Marzuki.

Baca: Mantan Keuchik Gugat Bupati Pidie Jaya

Marzuki merasa keberatan dengan keputusan Bupati Pidie Jaya tersebut. Sehingga, pada Maret 2019, Marzuki melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. *(C-005)

Shares: