FeatureHeadline

Tabir Algojo eksekutor cambuk di Aceh

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

POPULARITAS.COM – Dua puluh tahun sudah usia Wilayatul Hisbah (WH) di provinsi ujung barat Sumatra ini. Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat sebagai dasar hukum pembentukan polisi syariat islam tersebut. Saat ini, peran WH terus berkembang, dan menjadi salah satu bentuk keistimewaan Aceh, dan tidak ada di daerah lain.

Salah satu peran penting WH,  yakni sebagai eksekutor atau algojo dalam melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar hukum Syariat di provinsi ini. Karna itu, sering kita melihat, para algojo itu keberadaannya kerap menonjol dalam prosesi ekskusi cambuk.

Mengenakan baju serba coklat, dan seluruh badannya tertutup, begitu juga wajah yang hanya menyisakan dua mata untuk melihat. Sosok algojo kerap membawa cambuk yang terbuat dari rotan, dan bekerja berdasarkan perintah dan putusan pengadilan.

Tidak semua anggota WH bisa di rekrut menjadi algojo. Sebab untuk dapat menjadi eksekutor adalah orang-orang terpilih, dan ada pelatihan khusus, kata Roslina A Djalil Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada popularitas.com, Senin (27/3/2023).

Dalam memilih seorang algojo, secara regulasi telah diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, sambungnya.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

Karenanya, tugas dan perang seorang algojo itu harus dijalankan sesuai aturan, dan tidak dilakukan secara serampangan. Artinya, petunjuk kerja, dan teknis ekskusi yang harus dilakukan tetap merujuk pada Qanun Jinayat.

Tidak mudah mengemban tugas sebagai algojo, butuh mental yang kuat, mampu mengontrol emosi, dan harus orang-orang yang memiliki ketaatan dalam beribadah, ujarnya. Sebab, tugas mereka ini sebagai eksekutor menghukum terpidana diatas panggung, dan dilakukan secara terbuka serta disaksikan orang banyak orang, sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata Roslina kemudian, seorang algojo juga harus memperhatikan bagian tubuh mana yang boleh di cambuk, dan yang tidak boleh. Jadi, saat melakukan eksekusi, tangan seorang algojo harus sebahu, dan sabetan tidak boleh mengenai kepala, wajah, dan bagian tubuh yang lain. “Jadi yah harus benar-benar di bagian punggung terpidana,” sebutnya.

Dalam mengeksekusi, identitas algojo cambuk sangat dirahasiakan. Bahkan, sebut Roslina, hanya sedikit rekan kerja yang tahu identitas asli algojo. Alasannya dirahasiakan yaitu untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada mereka.

“Karena tidak boleh ada yang tau identitas mereka, agar tidak ada unsur balas dendam. Karena itu dapat berbahaya bagi algojonya,” sebut Roslina.

Mengenai jumlah algojo di wilayah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina mengaku tak dapat membeberkannya.“Ada beberapa yang laki-laki dan juga perempuan, namun tidak bisa kita sebutkan jumlahnya,” imbuhnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: