POPULARITAS.COM – Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dilaporkan mengeluarkan 20 siswa-siswa kelas 1 saat proses belajar-mengajar tahun ajaran 2026-2027 sedang berlangsung .
Padahal pelajar pemula itu sudah masuk lingkungan sekolah atau ikuti proses pembelajaran selama satu bulan di SD tersebut terhitung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13 Juli 2026.
M, salah seorang wali murid menyebutkan, anaknya beserta 20 siswa kelas 1 lainnya dikeluarkan pihak sekolah saat sedang ikuti proses belajar pada tepatnya, Rabu 19 Agustus 2026.
“Anak kami tanpa salah apapun dikeluarkan oleh pihak Sekolah SD 1 Lampoh Saka. Dikeluarkan Rabu, hari Kamis sudah dilarang masuk sekolah,” kata M keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (22/8/2026).
Memang satu pekan sebelum para siswa itu didepak secara sepihak dari proses belajar-mengajar oleh pihak sekolah, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Lampoh Saka sempat memanggil wali murid untuk menyampaikan tentang sistem zonasi sekolah.
Dalam pertemuan itu, Kepsek menyampaikan secara domisili siswa-siswa kelas 1 itu masuk sekolah yang tidak sesuai, sehingga para pelajar harus pindah ke sekolah yang sesuai. Sempat terjadi perdebatan disebabkan pengeluaran tersebut dilakukan di tengah-tengah proses belajar mengajar.
Disebabkan mendapat protes, pihak sekolah menyampaikan pemindahan hanya dilakukan secara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun proses belajar mengajar tetap di SD Negeri 1 Peukan Baro dalam status numpang.
“Tapi tiba-tiba Rabu kemarin kami dipanggil kembali disampaikan anak-anak kami tidak boleh masuk sekolah itu (SD 1 Peukan Baro) lagi. Bahkan kami di suruh cari sendiri sekolah lain.,” ungkap M.
Ia pun mempertanyakan sistem zonasi tersebut kenapa tidak diterapkan atau disampaikan oleh pihak sekolah pada masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau saat dibuka pendaftaran tahun ajara. 2026-2027.
“Kalau tidak sesuai saat daftar kemarin kenapa diterima. Kenapa ngak langsung ditolak saja dengan alasan tidak sesuai zona,” tanyanya.
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Pariati saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, kebijakan pengeluaran itu diambil lantaran secara sistem yang berlaku secara nasional para pelajar tersebut tidak bisa masuk dalam data Dapodik SDN 1 Lampoh Saka. Dan hal itu tidak hanya terjadi di sekolahnya yang ia pimpin saja, namun juga di beberapa sekolah lain.
“Secara sistem saat pendaftaran boleh terima siswa lebih. Tiba-tiba saat ini tidak bisa lagi. Dan anak-anak yang lebih ini tidak terdata ke dalam Dapodik. Hanya dua kelas yang diterima dengan jumlah siswa hanya 56,” kata Pariati dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (24/8/2026).
Siswa yang melebih kuota itu harus pindah atau masuk dalam data dapodik dan mengikuti proses pembelajaran di sekolah di kemukiman yang sesuai domisilinya masing-masing.
“Kalau tidak kami keluarkan sayang para anak-anak terkatung-katung karena tidak masuk dalam data, karena tidak bisa dimasukkan dalam Dapodik,” jelasnya.
“Biasanya (tahun-tahun sebelumnya) boleh (terima siswa dari luar) tetapi pas masuk sekolah tidak bisa sistemnya. Sempat kami sampaikan ke dinas, tapi emang sistemnya Sekolah kami paling banyak terima siswa dua kelas,” tambahnya.









Leave a comment