Home Headline Puluhan pemuda demo Polda Aceh tuntut tangkap tersangka korupsi wastafel Syifak M Yus
Headline

Puluhan pemuda demo Polda Aceh tuntut tangkap tersangka korupsi wastafel Syifak M Yus

Share
Puluhan pemuda demo Polda Aceh tuntut tangkap tersangka korupsi wastafel Syifak M Yus
Para pendemo saat gelar aksi demonstrasi menuntut Polda Aceh menangkap Syifak M Yus salah satu tersangka dugaan korupsi wastafel tahun anggaran 2020, Selasa 9 September 2025. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti-korupsi (SiPAK), gelar aksi di depan Mapolda Aceh. Para demonstran tersebut, menuntut agar kepolisian segera menangkap dan menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi wastafe, Syifak M Yus.

Aksi yang berlangsung, Selasa (9/9/2025) tersebut, mendapat pengawalan ketat dari aparatur kepolisian. Saat aksi itu, para demonstran membawa berbagai spanduk dan kertas kartun bertuliskan desakan penangkapan dan penahanan Syifak M Yus.

Para demonstran langsung ditemui oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian.

Dihadapan Dirkrimsus Polda Aceh, kordinator aksi Isra Fuadi menegaskan bahwa, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi wastafel.

Dia juga mendesak agar kepolisian segera menangkap dan menyeret Syifak M Yus ke pengadilan. Sebab, katanya lagi, yang bersangkutan merupakan figur penting yang paling banyak mengelola kegiatan pengadaan Wastafel di tahun anggaran 2020.

“Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus,” kata Isra.

Para pendemo saat gelar aksi demonstrasi menuntut Polda Aceh menangkap Syifak M Yus salah satu tersangka dugaan korupsi wastafel tahun anggaran 2020, Selasa 9 September 2025. FOTO : popularitas.com/Fauzan

Isra menyebutkan Syifak M Yus sebagai pengelola 159 paket proyek pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar bersumber dari APBA tahun 2020, diduga dilindungi oleh aktor intelektual di belakangnya.

Diketahui, Syifak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Menurut Isra, hingga kini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap, menangkap, dan adili aktor intelektual yang berada di balik Syifak M Yus, sebab korupsi besar tidak akan mungkin berjalan sendirian,” ujarnya.

Isra mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan Syifak bersama rekanan lainnya setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, kecurangan tersebut terjadi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.

“Jatuhkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, kepada Syifak M Yus karena telah korupsi dana Covid-19. Kejahatan yang setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Jangan Berhenti pada Syifak M Yus, Polda Aceh Diminta Telusuri Aliran Dana Korupsi Wastafel Rp 43,5 M “Kami mendesak penyidik melakukan proses hukum tanpa tebang pilih. Mafia proyek dan pelindungnya wajib ditindak,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....