News

Pusat diminta keluarkan izin ekspor ikan dari pelabuhan Aceh

Empat Nelayan Aceh Timur tiba di Jakarta
Pekerja menata keranjang berisi ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Minggu (20/6/2021). (ANTARA Foto/ Syifa Yulinnas/aww)

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta pemerintah pusat mengeluarkan izin ekspor ikan beku dari pelabuhan yang ada di tanah rencong, sehingga tidak lagi bergantung pada Sumatera Utara.

“Kami minta pemerintah pusat segera mengeluarkan izin aktivitas ekspor impor di pelabuhan Aceh agar sumber daya kelautan daerah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” kata Pon Yahya dikutip dari laman Antara, Jumat (23/6/2023).

Pon Yahya mengatakan Aceh memiliki potensi ikan yang luar biasa dan telah menjadi komoditas ekspor hingga ke berbagai negara.

Namun, pengusaha Aceh belum bisa maksimal memanfaatkan potensi kekayaan laut tersebut karena masih tergantung dengan provinsi tetangga dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.

“Selama ini hasil laut dari Aceh berupa ikan beku harus dibawa ke Sumatera Utara jika ingin mengirimnya ke negara tujuan melalui jalur laut. Sementara dari jalur udara sudah bisa dikirim langsung via bandara di Aceh,” ujarnya.

Menurut Pon Yahya, pengiriman ikan ke negara tujuan melalui pelabuhan ekspor impor provinsi tetangga sangat kurang praktis dan juga menurunkan kualitas produk ekspor lantaran harus dibongkar lagi di pelabuhan transit.

Selain itu, kondisi tersebut juga kurang ekonomis bagi pengusaha karena mereka harus mendatangi pelabuhan di Sumatera Utara, sementara pelabuhan di Aceh tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, kata Pon Yahya, Aceh memiliki sejumlah pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor ikan beku tersebut.

Seperti pelabuhan Kuala Langsa, Krueng Geukueh di wilayah Aceh Utara, dan juga Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar.

“Selain itu, Pelabuhan Meulaboh dan Pelabuhan Calang juga disebutkan telah siap melayani ekspor impor dari dan ke luar negeri,” katanya.

Apalagi, lanjut Pon Yahya, selama ini beberapa pelabuhan di Aceh tersebut juga telah melakukan aktivitas perdagangan internasional.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Pelabuhan Krueng Geukueh disebutkan telah comply dengan sertifikasi internasional SOCPH dan menerapkan ISPS code. Selain itu, pelabuhan tersebut juga telah melakukan beberapa kali kegiatan ekspor.

Begitu pula dengan Kuala Langsa yang berdasarkan catatan Dishub Aceh, juga telah lama siap untuk melakukan aktivitas perdagangan internasional, meskipun sering terjadi sedimentasi.

“Karena itu saya berharap kondisi ini dapat segera dibenahi agar perdagangan internasional, khususnya pengiriman ikan beku ke luar negeri dapat berlangsung di pelabuhan Aceh,” kata Pon Yahya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aliman menyampaikan bahwa sebenarnya Aceh sudah siap jika melakukan ekspor langsung, karena karantina dan Bea Cukai nya sudah mendukung.

“Hanya pelabuhan ekspornya ini yang belum mendukung. Pelabuhan Kuala Langsa saja itu luar biasa perjuangannya untuk bisa ekspor ke Malaysia,” kata Aliman.

Aliman menambahkan, secara kelayakan dermaga di Aceh sudah sangat bagus. Hanya saja perizinan untuk pengiriman keluar negeri, dan itu prosesnya pemerintah pusat

“Pemerintah pusat kita harap dapat memberikan izin kepada Aceh untuk bisa melakukan ekspor langsung. Tidak lagi seperti selama ini harus lewat Medan,” kata Aliman.

Shares: