POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie mengecam tindakan Sulaiman Kepala Bidang PAUD dan PNF pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang mengancam bunuh wartawan sinarpidie.co Chandra Syaimima.
Ancaman bunuh jurnalis itu dilakukan oleh pejabat eselon III Pidie tersebut saat Cyandra Syaimima sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik perihal dana hibah untuk 18 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setempat.
Ketua PWI Pidie, Firman Zubair menyebutkan, ancaman pembunuhan tersebut merupakan kekerasan verbal yang sangat serius serta bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja Pers.
“Dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman pembunuhan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Firman, Jumat (16/8/2024).
Kata Firman, Chandra Syaimima yang merupakan anggota PWI Pidie oleh Dewan Pers telah dinyatakan berkompetensi sebagai wartawan.
“Wartawan memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin undang-undang,” tuturnya. “Wartawan sinarpidie.co, Candra Saymima, merupakan anggota PWI Kabupaten Pidie dan telah lulus uji kompetensi,” ungkapnya.
Dia pun mendesak Pj Bupati Pidie Samsul Azhar mencopot Sulaiman dari jabatanya karena sikap arogan yang ancam bunuh wartawan saat sedang menjalankan tugas-tugas Pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Jelasnya, jikapun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan jurnalis, maka dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu dengan memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
“Standar tentang profesi wartawan dan standar perusahaan pers juga sudah mengatur bahwa wartawan harus lulus sertifikasi dewan pers dan bekerja di media yang juga memenuhi standar dewan pers. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan tapi tujuannya memeras, jangan ragu untuk melaporkan hal itu pada polisi,” tutur Firman.
Sementara itu Pemimpin redaksi sinarpidie.co, Firdaus, mengatakan ancaman pembunuhan terhadap Candra Saymima terjadi di ruang kerja Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Disdikbud Pidie, Sulaiman, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
“Saat itu, Candra sedang mewawancarai Sulaiman terkait dana hibah untuk 18 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menerima hibah uang,” kata Firdaus, Kamis, 15 Agustus 2024. “Sulaiman merupakan PPK kegiatan dengan pagu senilai Rp 3.250.000.000 itu.”