News

Rafli Usul Tembak Mati Pengedar Narkoba, Ganja jadi Pilot Project  

Pertemuan Komisi III DPR-RI di Aula Kantor Gubernur Aceh, Selasa 18 Juni 2019. IST

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komite III DPD RI Kunjungan Kerja (Kunker) ke Banda Aceh mendengar masukan untuk menyusun Rancangan Undang – undang (RUU) perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Selasa 18 Juni 2019, Anggota DPD RI juga mendengar masukan dari sejumlah pihak terkait dan penggiat anti narkoba  di Provinsi Aceh di Aula Kantor Gubernur Aceh. Kedatangan rombongan Komisi III tersebut disambut Plt Setda mewakili Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala Rumah Sakit Jiwa (RJS), dan Para Kepala BNNK.

Anggota DPD asal Aceh, Rafli yang juga hadir dalam kesempatan itu turut memberi masukan. Dalam paparannya, Rafli mengusulkan agar ganja menjadi pilot project kebutuhan medis. Sedangkan bagi pengedar narkoba, Rafli mengusulkan agar pelakunya ditembak mati.

“Ganja, bila tidak disalahgunakan, sangat berguna di dunia medis, saya rasa ini bisa jadi pilot project di Aceh untuk dipergunakan khusus oleh medis dan menjadi pusat kajian ilmiah seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara maju. Namun, bagi pengedar narkoba saya mengusulkan agar oknum atau pelakunya ditembak mati,” kata Rafli.

Hadir pada pertemuan tersebut antara lain pihak Komite III DPD RI, Rafli, Dedi Batubara, Herry Erfian, KH Syibli Sahabudin, Oni Suwarman, Insiawati Ayus, dan Muhammad Saleh, Para Senator itu berada di Aceh hingga sore hari. (RIL/RED)

Shares: