HeadlineNews

Rela Palsukan Ijazah Demi Jabatan Kepala Desa

Ilustrasi | analisadaily

TAKENGON (popularitas.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Tengah mengamankan AM (42), seorang reje atau oknum kepala desa Gampong Alur Kumer Selatan, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis, 14 Maret 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Tengah, Inspektur Polisi Satu Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, AM yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap atas kasus dugaan memalsukan ijazah.

“Menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pencalonan reje gampong,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret 2019.

Kasus ini bermula saat AM mendaftarkan dirinya untuk mengikuti pencalonan kepala desa pada 26 April 2018. Setelah melewati tahapan administrasi dan pemilihan, AM pun ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Dia kemudian dilantik menjadi kepala desa pada 6 Agustus 2018 lalu.

Beberapa hari setelah dilantik, warga kemudian melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Polsek Silih Nara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Polisi kemudian membekuk AM setelah mendapatkan dua alat bukti kuat, seperti ketidaksesuaian nomor registrasi ijazah dan keterangan para saksi.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut dari gelar perkara, setelah itu kita lengkapi dengan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Jadi sudah cukup buktinya untuk dinaikkan status AM menjadi tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Aceh Tengah itu.

Agus menduga ijazah yang digunakan AM dipalsukan secara menyeluruh. Hal ini berdasarkan keterangan pihak sekolah yang merasa tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut atas nama AM.

Kepada petugas, AM mengaku mendapat ijazah tersebut dengan membayar uang senilai Rp200 ribu kepada salah seorang warga. Uang tersebut dipakai untuk keperluan administrasi.

“Ijazah yang dipalsukan ijazah Paket B atau untuk SMP. Karena reje inikan harus minimal memiliki ijazah SMP atau Paket B,” kata Agus lagi.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 68 ayat 2 jo Pasal 69 ayat 1 ke 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Agus.* (C-002)

Shares: