Home News Respons Ketua DPRA Usai KPU Tunda Tahapan Pilkada Aceh 2022
NewsParlementaria DPR AcehPolitik

Respons Ketua DPRA Usai KPU Tunda Tahapan Pilkada Aceh 2022

Share
DPRA Bentuk Satgas Awasi Penanganan Covid-19
Dahlan Jamaluddin | Dok Aceh Satu
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa semua pihak di provinsi ini harus menggandeng tangan bersama-sama dalam memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Hal itu disampaikan Dahlan menanggapi surat KPU RI terkait polemik Pilkada Aceh 2022. Dalam surat KPU itu, salah satu poin adalah meminta KIP Aceh menunda sementara tahapan Pilkada 2022.

“Semua stakeholder saya kira perlu menggandeng tangan bersama-sama secara kolaboratif dan sinergis untuk menyelesaikan (polemik pilkada) secara bersama-sama,” kata Dahlan kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (15/2/2021).

Menurut Dahlan, kolaboratif dan saling bersinergi satu sama lain sangat penting dalam menghadapi pemerintah pusat terkait polemik tersebut. Sampai saat ini, DPRA dan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen melaksanakan pilkada 2022 sesuai amanah UUPA.

“Termasuk juga kita mendukung program jadwal tahapan yang sudah dilakukan oleh KIP Aceh terkait dengan pelaksanaan pilkada 2022,” ucap Dahlan.

“Nah, langkah-langkah yang saya kira ada hambatan dan tantangan yang sifatnya terkait pemahaman dalam konteks multi tafsir terhadap regulasi dan juga hal-hal teknis yang lainnya ini saya kira perlu menggandeng tangan bersama-sama secara kolaboratif dan sinergis,” pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pilkada Aceh yang telah diplenokan beberapa waktu lalu. Dijadwalkan tahapan tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Dikutip popularitas.com dari surat KPU bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditujukan ke KIP Aceh, meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pilkada sampai adanya putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020,” tulis surat KPU.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...