Home News Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara
News

Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

Share
Romahurmuziy | Foto Republika
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca: Nyanyian Romy Seret Nama Khofifah dan Ulama Jatim

“Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kementerian Agama.

Diketahui, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.

Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

“Disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata Jaksa.

Setelah itu Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas rencana tersebut, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi, jaksa mengatakan Haris memberi uang Rp255 Juta kepada Rommy secara bertahap. “Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti,” kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa menambahkan, Rommy menerima uang sekitar Rp41,4 juta dari Muafaq Wirahadi, untuk seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...